PATEN

Deskripsi

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak ini mencakup perlindungan terhadap invensi sebagai ide yang diwujudkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik, baik berupa produk maupun proses, termasuk penyempurnaan dan pengembangannya. Adapun ruang lingkup paten terbatas pada bidang teknologi dengan objek perlindungan berupa produk atau proses yang memiliki kebaruan, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan secara efektif dalam kegiatan industri. Ketentuan ini menegaskan pentingnya inovasi sebagai dasar perlindungan hukum bagi penemu di Indonesia modern.

Modul Paten

Berikut adalah Link Modul berkaitan dengan Paten dari DJKI : link modul

POB Pengajuan Paten/Paten Sederhana

Berikut adalah link Prosedur Operasional Baku (POB) mengenai tahapan untuk mengajukan Paten/Paten Sederhana melalui Sentra-KI: POB Pengajuan Paten-Paten Sederhana